"Sudah ada penetapan tersangkanya. Satu orang dinyatakan tersangka, namanya berinisial S, sebagai mantan dirut," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2017).
Suherimanto menjadi tersangka dengan surat penetapan tertanggal 2 Juni 2017 nomor Print-19/F.2/Fd.1/06/2017. Diduga Suherimanto melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan, pelelangan, hingga pelaksanaan kontrak 2 kapal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyimpangan penyusunan owner estimate (harga perkiraan sendiri), pelelangan, dan pelaksanaan kontrak," kata Direktur Penyidikan Kejagung Warih Sadono secara terpisah.
Suherimanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
"Belum ditahan dan belum diperiksa sebagai tersangka," kata Warih.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian keuangan negara dalam pengadaan kapal PT Pertamina Trans Kontinental sebesar Rp 35,32 miliar. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini