Eks Presdir Pertamina Trans Kontinental Jadi Tersangka di Kejagung

Eks Presdir Pertamina Trans Kontinental Jadi Tersangka di Kejagung

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 09 Jun 2017 16:58 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Presiden Direktur PT Pertamina Trans Kontinental Suherimanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2012-2104. Kasus ini merugikan keuangan negara Rp 35 miliar.

"Sudah ada penetapan tersangkanya. Satu orang dinyatakan tersangka, namanya berinisial S, sebagai mantan dirut," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2017).

Suherimanto menjadi tersangka dengan surat penetapan tertanggal 2 Juni 2017 nomor Print-19/F.2/Fd.1/06/2017. Diduga Suherimanto melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan, pelelangan, hingga pelaksanaan kontrak 2 kapal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: BPK: Kerugian Pengadaan Kapal Trans Kontinental Rp 35 Miliar

"Penyimpangan penyusunan owner estimate (harga perkiraan sendiri), pelelangan, dan pelaksanaan kontrak," kata Direktur Penyidikan Kejagung Warih Sadono secara terpisah.

Suherimanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

"Belum ditahan dan belum diperiksa sebagai tersangka," kata Warih.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian keuangan negara dalam pengadaan kapal PT Pertamina Trans Kontinental sebesar Rp 35,32 miliar. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads