Merasa Difitnah, MMI Ancam Tuntut Kapolwil Surakarta
Jumat, 29 Apr 2005 19:03 WIB
Solo - Tudingan bahwa MMI (Majelis Mujahidin Indonesia) melakukan latihan militer berbuntut. MMI merasa difitnah. Apalagi ada yang mengaitkan isu itu dengan penemuan senjata rakitan. Karena itu, MMI mengancam menuntut Kapolwil Surakarta Kombes Pol Abdul Madjid. Tapi, ancaman itu tidak berlaku, apabila Kapolwil meminta maaf. MMI memberi waktu 3 x 24 jam untuk meminta maaf itu. Belasan anggota LPD MMI Kota Solo dipimpin oleh Adi Basuki Jumat, (29/4/2005) mendatangi Mapolwil Surakarta dengan menggunakan dua buah mobil untuk menyampaikan aspirasi itu. Karena Kapolwil tidak ada di tempat, delegasi itu ditemui Kasubag Intelkam Polwil Surakarta, Kom (Pol) Yudha Gustawan.Sumber persoalan adalah pernyataan Kapolwil kepada wartawan pada 25 April lalu, tentang penemuan dua senjata api rakitan di Boyolali dan Wonogiri. Pernyataan itu kemudian dimuat di beberapa media massa lokal dan nasional.Saat itu Kapolwil mengatakan pihaknya sedang mendalami motif perakitan dan peredaran senpi itu. Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan berkaitan dengan pelatihan militer yang dilakukan MMI di dekat Semarang.Pemberitaan itulah yang dipersoalkan oleh MMI. Mereka datang untuk meminta klarifikasi kepada Kapolwil. Jika ternyata memang benar dia mengatakan demikian, menurut MMI, Kapolwil telah melakukan fitnah karena mereka tidak pernah melakukan pelatihan militer seperti yang dimaksud Kapolwil.Adi Basuki mengatakan bahwa MMI saat ini sedang berkonsentrasi ikut serta melakukan rehabilitasi di Aceh pasca-bencana alam. Selain tidak pernah melakukan kegiatan kemiliteran seperti yang dituduhkan oleh polisi, MMI juga merasa tidak berkaitan sama sekali dengan kasus perakitan senpi tersebut."Pernyataan itu hanyalah isapan jempol, penuh kedustaan, fitnah dan sensasi murahan dari Kapolwil Surakarta," demikian penilaian MMI. Bagi MMI, statement Kapolwil yang tidak berdasar itu tak lebih dari upaya kepolisian mencari kambing hitam atas terjadinya serangkaian kejahatan yang terjadi di Surakarta dan Jawa Tengah pada umumnya. Karenanya, kata Adi, MMI mendesak Kapolwil mengklarifikasi pernyataannya itu dengan meminta maaf secara terbuka. Karena pernyataannya itu disampaikan lewat media massa maka klarifikasi juga harus disampaikan dengan cara yang sama. Batas waktu yang diberikan MMI adalah 3x24 jam semenjak mereka datang ke Mapolwil."Jika hingga batas waktu itu berakhir ternyata yang bersangkutan tidak melakukannya, kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya sebagai tindak pidana, melakukan gugatan perdata, gugatan ganti-rugi dan tindakan-tindakan lain yang dibenarkan oleh hukun Indonesia," tegas Adi Basuki kepada wartawan usai audiensi dengan pihak Polwil Surakarta.Menanggapi hal itu, Yudha Gustawan mengatakan akan melaporkan seluruh materi yang dibicarakan dalam pertemuan dengan MMI kepada Kapolwil. Dia enggan memberikan keterangan maupun tanggapan lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.
(asy/)











































