"Tersangka inisial MS (39) tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran lewat keterangan tertulisnya, Jumat (9/6/2017).
Akun Facebook yang dipakai pelaku penyebar hate speech Foto: Dok. Istimewa |
Dia menambahkan, MS juga sengaja menunjukkan rasa benci kepada orang lain dengan melakukan diskriminasi ras. Tersangka juga sengaja menunjukkan kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Fadli mengatakan pengungkapan kasus ini dimulai pada Sabtu (3/6) saat Tim Siber Patrol menemukan akun bernama Ahmad Fatihul Alif yang mengandung ujaran kebencian (hate speech) dan rasis. Sehari kemudian, MS ditangkap di indekosnya di Jalan Raya SDN 224, Kebon 200, Kamal, Cengkareng, Jakarta Barat sekitar pukul 02.30 WIB.
Screenshot dari akun Facebook pelaku hate speech Foto: Dok. Istimewa |
"Tersangka ditangkap di rumah kosnya di Cengkareng. Tersangka menggunakan dua akun Facebook untuk menyebarkan konten berisi kebencian tersebut," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chat palsu yang dibuat pelaku Foto: Dok. Istimewa |
"Tersangka MS (39) disangkakan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau UU Nomor 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. (jbr/tor)












































Akun Facebook yang dipakai pelaku penyebar hate speech Foto: Dok. Istimewa
Screenshot dari akun Facebook pelaku hate speech Foto: Dok. Istimewa
Chat palsu yang dibuat pelaku Foto: Dok. Istimewa