"Saya kira itu dikecualikan untuk OTT. Di dalam nota kesepahaman juga disampaikan Kalau OTT tidak dilakukan koordinasi, apalagi tidak dibutuhkan izin," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2017).
Febri mengatakan, permintaan izin baru berlaku dalam konteks hukum acara pidana. Namun koordinasi tentu tetap dilakukan dengan pihak Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini 15 Pasal MoU 'Kulo Nuwun' antara KPK-Polri-Kejagung
Dalam MoU yang disepakati pada 29 Maret 2017 oleh KPK-Kejagung-Polri, ada 15 poin yang disepakati dalam rangka penanganan perkara korupsi. Dalam pasal 3 poin ke-7 diatur soal penggeledahan/ penyitaan dari kantor para pihak.
Disebutkan, bila salah satu pihak melakukan tindakan penggeledahan penyitaan atau memasuki kantor pihak lainnya maka pihak yang melakukannya memberitahukan kepada pimpinan pihak yang menjadi objek dilakukannya tindakan tersebut kecuali tangkap tangan.
Dalam OTT yang dilakukan Kamis (8/6) malam hingga dini hari, KPK menangkap tiga orang. Selain Parlin Purba, ada dua orang dari unsur swasta dan pengadaan.
"Kita duga ada kaitannya dengan kewenangan penegak hukum itu. Ini kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut juga. Kita masih punya waktu paling lama 1x24 jam," ujar Febri.
Ketiga orang yang ditangkap masih diperiksa KPK. KPK akan menggelar ekspose untuk menentukan status hukum dari tiga orang yang ditangkap.
Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya memerintahkan inspektur pada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan klarifikasi kepada Parlin. Jamwas juga diminta berkoordinasi dengan KPK. Jamwas Widyo Pramono yang datang ke KPK tak berapa lama lalu, hingga kini masih bertemu pimpinan.
(nif/fdn)











































