"Tadi malam, kita melakukan penangkapan yang men-deface web Dewan Pers," kata Kasubdit II Dit Tipidkor Bareskrim Kombes Himawan Bayu Aji di kantornya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
AS ditangkap di Hotel Griya Surya, Kamis (8/6) sekitar pukul 22.30 WIB. AS diketahui bekerja sebagai housekeeper di hotel tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bareskrim menangkap peretas situs Dewan Pers. (Bartanius Dony A/detikcom) |
Namun AS tidak mengambil keuntungan ekonomi dari tindakannya ini. Dia hanya mengubah penampilan web yang ia retas dan hanya ingin mendapat pengakuan dari komunitas hacker.
"Kita ketahui, kasus ini yang bersangkutan hanya men-deface saja, tanpa mengambil atau merusak," ucap Himawan.
Baca juga: Situs Dewan Pers dan Kejaksaan Agung Diretas |
AS belajar meretas situs secara otodidak. Saat beraksi, dia menggunakan identitas MD2404 atau pengemiselektronik@gmail.com.
Dari tangan AS, polisi menyita beberapa barang bukti, seperti KTP, notebook, dan modem. "Kita kenakan Pasal 50 UU Nomor 36 Tahun 1999, UU 19/2016 Pasal 32 tentang illegal access," tuturnya. (brt/idh)











































Bareskrim menangkap peretas situs Dewan Pers. (Bartanius Dony A/detikcom)