"Pelaku merasa sakit hati pada korban karena dituduh mengambil handphone oleh korban," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko, Jumat (9/6/2017).
Pelaku diketahui membunuh korban dengan menusuknya menggunakan pisau. Kemudian pelaku memukul korban menggunakan batu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak sampai di situ, pelaku juga mengambil handphone milik korban dan menjualnya. Polisi akhirnya menangkap pelaku pada hari yang sama.
Seperti diketahui, Gunawan ditemukan tewas mengambang di Gunung Kaler oleh warga setempat, Rabu (7/6). Dia ditemukan dalam kondisi luka-luka.
Sebelum tewas, korban juga sempat dijemput pelaku ke rumahnya. Berdasarkan keterangan orang tua korban, tersangka RO menjemput korban sehari sebelum korban ditemukan tewas.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau, handphone, sepeda motor, dan pakaian pelaku. Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. (abw/idh)











































