"Kalau pungli proses saja kalau terbukti ya diberhentiin. Beberapa kali aku ngomong, kalau terbukti pungli terus menerus ya sudah kami akan ajukan berhenti," kata Djarot di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).
Bagi Djarot, kasus ini cukup mengejutkan lantaran saat ini PNS DKI sudah memiliki tunjangan kerja dan gaji yang tinggi. Untuk itu apabila masih ada yang pungli, ia harus mendapat sanksi, bila perlu dicopot sebagai PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi mereka yang masih melanggar, kerjanya tidak baik apalagi melakukan pungli dan korupsi, kemudian terbukti, maka ancamannya sanksi paling berat ya diberhentikan sebagai PNS," tegasnya.
Djarot belum dapat memastikan EM akan langsung dicopot sebagai PNS atau tidak. Namun ia memastikan pria tersebut akan langsung distafkan.
"Dilihat dulu derajat kesalahannya. Distafkan itu pasti, diturunkan jabatannya itu pasti, dan yang paling berat ya diberhentikan," tambahnya.
Sebelumnya, tim gabungan Saber Pungli Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan EM. EM diduga melakukan pungli terkait izin mendirikan bangunan (IMB) kepada pedagang di Ampera, Jaksel.
"EM, PNS Pemkot Jakpus, staf biasa, tidak ada jabatan, sudah mau pensiun. Dia mencoba memalak pedagang di sana yang lagi bangun semacam food court Ampera Garden di Ampera Raya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel, Yovandi Yazid, (8/6). (nth/idh)










































