Hakim yang Adili Kasus Gafatar Pimpin Sidang Perampokan Pulomas

Hakim yang Adili Kasus Gafatar Pimpin Sidang Perampokan Pulomas

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 09 Jun 2017 14:39 WIB
Hakim yang Adili Kasus Gafatar Pimpin Sidang Perampokan Pulomas
Tersangka perampokan Pulomas diborgol (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menetapkan majelis hakim untuk perkara perampok sadis Pulomas. Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Gede Ariawan, yang pernah mengadili perkara Gafatar.

"Iya majelis hakimnya sudah ditetapkan kemarin," ujar Humas PN Jaktim, Gede Ariawan kepada detikcom, Jumat (9/6/2017),

Sebagaimana diketahui berkas perkara komplotan perampok sadis Pulomas yakni Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Bernius Sinaga telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur, Kamis (27/4) lalu. Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati oleh jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketua majelis saya, kemudian anggotanya Pak Dwi Dayanto dan Wendra Rais," jelas Ariawan.

Sidang sendiri akan digelar minggu depan dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa. Majelis hakim telah menyuruh jaksa untuk menghadirkan ketiga terdakwa.

"Sidang minggu depan, hari Kamis tanggal 15," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasipidum Kejari Jakarta Timur telah mendakwa ketiga pelaku dengan pasal perampokan dan pembunuhan berencana, ketiganya terancam hukuman mati. Alasan jaksa sendiri melihat perbuatan pelaku yang dilakukan

Hakim Gede Ariawan merupakan anggota majelis yang memvonis pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq Cs dengan vonis 5 tahun penjara. Kini dia menjadi ketua majelis hakim untuk perkara perampokan sadis Pulomas. (ed/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads