"Iya majelis hakimnya sudah ditetapkan kemarin," ujar Humas PN Jaktim, Gede Ariawan kepada detikcom, Jumat (9/6/2017),
Sebagaimana diketahui berkas perkara komplotan perampok sadis Pulomas yakni Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Bernius Sinaga telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur, Kamis (27/4) lalu. Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati oleh jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang sendiri akan digelar minggu depan dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa. Majelis hakim telah menyuruh jaksa untuk menghadirkan ketiga terdakwa.
"Sidang minggu depan, hari Kamis tanggal 15," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasipidum Kejari Jakarta Timur telah mendakwa ketiga pelaku dengan pasal perampokan dan pembunuhan berencana, ketiganya terancam hukuman mati. Alasan jaksa sendiri melihat perbuatan pelaku yang dilakukan
Hakim Gede Ariawan merupakan anggota majelis yang memvonis pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq Cs dengan vonis 5 tahun penjara. Kini dia menjadi ketua majelis hakim untuk perkara perampokan sadis Pulomas. (ed/rvk)











































