NasDem Tolak Penambahan Kursi Pimpinan DPR

NasDem Tolak Penambahan Kursi Pimpinan DPR

Hary Lukita Wardani - detikNews
Jumat, 09 Jun 2017 14:17 WIB
NasDem Tolak Penambahan Kursi Pimpinan DPR
Paripurna DPR (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Wacana penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD masih menjadi pembicaraan antara pemerintah dengan DPR. Politikus Partai NasDem Syarif Abdullah Alkadrie menegaskan partainya menolak adanya penambahan kursi pimpinan.

"Gini jadi kan deadlock terhadap itu karena masih ada beberapa versi. Cuma kalau NasDem sekarang itu kita sudah ambil satu keputusan fraksi, menolak adanya penambahan kursi pimpinan itu," ujar Syafir di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Syarif menjelaskan alasan penolakannya karena melihat waktu periode jabatan yang hampir habis. Mengingat tahun 2018 akan menjadi tahun politik dan anggota politik akan mulai fokus ke Pileg dan Pilpres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena waktunya sudah semakin mendekat (habis masa periode), kan sekarang sudah 2017 di akhir ini. Efektifnya juga kerjanya ya cuma beberapa waktu," kata Syarif yang juga menjadi anggota Baleg.

Ia juga menilai usulan penambahan 6 kursi pimpinan untuk MPR itu kurang tepat. Sedangkan pemerintah disebut sepakat menambah 1 kursi pimpinan pada setiap lembaga.

"Bagi kami melihat itu rasanya kurang tepat ya, karena kita ini berbicara hanya penambahan terhadap internal di lembaga legislatif ini," imbuh Syarif.

"Menurut kacamata kita kurang tepat. Apalagi pemerintah maunya 1 ya nggak bisa putus, karena ada beberapa fraksi yang ngotot untuk menambah pimpinan DPR lebih dari satu. Karena mereka juga sebagai partai pemenang," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo menyatakan pemerintah telah setuju bila kursi pimpinan parlemen ditambah. Namun pemerintah sepakat untuk menambah 1 kursi pimpinan pada masing-masing lembaga.

"Kalau pemerintah, ya beliau (Menkum HAM Yasonna) sendiri, berpegang pada keputusan rapat paripurna yang sudah disetujui oleh DPR dan oleh Presiden sebagai usulan draf pemerintah, yakni surat presidennya, yakni 1-1 (tambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR)," ujar Firman (8/6). (lkw/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads