"Sedang dalam proses pemeriksaan lanjutan di kantor KPK," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat(9/6/2017).
Parlin Purba bersama dua orang yang berasal dari unsur swasta dan pejabat pengadaan ditangkap pada Kamis (8/6). Belum diketahui kasus yang menjerat ketiga orang tersebut.
Baca juga: Selain Kasi Kejati Bengkulu, KPK Tangkap 2 Orang Lainnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Jaksa Agung M Prasetyo akan mengambil tindakan tegas terhadap Parlin Purba. Prasetyo menegaskan mendukung penindakan yang dilakukan KPK.
Baca juga: Jaksa Agung soal OTT Jaksa di Bengkulu: Bila Ada Bukti, Saya Copot
Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak KPK terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (8/6/2017) malam itu. Namun belum diketahui kasus yang melibatkan Parlin sehingga terkena OTT.
"Kami tidak akan menghalang-halangi, kami tidak akan mencegah dan sebagainya. Silakan saja, silakan saja kalau bukti faktanya sudah cukup," ujar Prasetyo. (fdn/rvk)











































