"Robinson dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (9/6/2017).
Sebelumnya Robinson pernah dipanggil beberapa kali sebagai saksi terkait lingkaran kasus e-KTP. Yang pertama dalam kasus e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, lalu dalam kasus pemberian keterangan tidak benar di persidangan, Miryam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Markus diduga mempengaruhi dua proses hukum yaitu pengadilan dan penyidikan. Pihak yang dipengaruhi adalah Irman dan Sugiharto yang telah duduk sebagai terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, serta Miryam dalam pencabutan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.
KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka yang merintangi penyidikan kasus e-KTP dan kasus pemberian keterangan palsu Miryam. Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nif/rvk)











































