"Saksi dipanggil untuk diminta keterangan dengan tersangka SUG (Sugito)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (9/6/2017).
Saksi yang dipanggil antara lain Sekretariat Pembangunan Daerah Tertinggal (Ses PDT) Rozali dan Sekretariat Pengembangan Daerah Tertentu (Ses PDTU) Aisyah Gamawati. Ada pula Kasubtim 1 Choirul Anam, Kasubtim 2 Fitriyadi, serta Kasubtim 3 Danang Kurnianto.
Dalam pemeriksaan kemarin (8/6) yang menghadirkan lima pejabat Kemendes PDTT, KPK mendalami proses pemeriksaan laporan keuangan tahun 2016. Misalnya soal temuan awal proses audit dan komunikasi dengan auditor BPK.
"Juga kita dalami aliran dana atau sumber uang yang diduga merupakan suap kepada auditor BPK tersebut," tutur Febri.
Sebelumnya KPK juga menyatakan adanya indikasi sejumlah oknum Kemendes PDTT yang mendekati auditor BPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka yakni Rochmadi Saptogiri (auditor utama BPK), Ali Sadli (auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes), dan Sugito (Irjen Kemendes).
Rochmadi diduga menjadi penerima suap lewat Ali Sadli sebagai perantara penerima. Sedangkan pemberian uang dari Sugito diduga diberikan melalui anak buahnya, Jarot Budi.
Suap diberikan terkait pemberian predikat WTP BPK terhadap laporan keuangan Kemendes. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu. (nif/rvk)











































