Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Sapto Aji Prabowo, mengatakan, pihaknya saat ini masih sebatas melakukan sosialisasi dan imbauan ke daerah-daerah yang dianggap marak terjadi perburuan. Para pemburu belum dapat diambil tindakan hukum.
"Kami baru terbatas melakukan sosialisasi dan imbauan. Karena kewenangan penegakan hukumnya ada di balai penegakan hukum LHK wilayah Sumatera," kata Sapto saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (9/6/2017).
Menurutnya, beberapa daerah di Aceh yang kerap terjadi perburuan satwa dilindungi yaitu di Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Jaya, Aceh Besar dan Aceh Barat. Tahun ini, pihaknya sudah delapan kali melakukan sosialisasi ke daerah-daerah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya sekarang kami giatkan sosialisasi untuk menjelaskan kepada masyarakat. Setelah ini kami merencanakan bekerja sama dengan balai penegakan hukum LHK untuk melakukan penertiban," jelas Sapto.
Di Aceh, saat ini daging rusa bebas dijual di pasar-pasar atau pun rumah makan. Meski tidak setiap hari ada, tapi beberapa lokasi di Kabupaten Pidie sudah dikenal sebagai lapak penjual daging rusa. (try/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini