Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kenaikan besaran dana santunan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15/PMK/010/2017 dan Peraturan Menteri No 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Laka Lantas.
"Sesuai Permenkeu tersebut, mulai tanggal 1 Juli 2017 (sebelumnya ditulis 1 Juni -red) telah diberlakukan tentang perubahan kenaikan besaran dana santunan dana laka lantas," ujar Budiyanto kepada detikcom, Jumat (9/6/2017).
Budiyanto mengatakan, kenaikan pendapatan PT Jasa Raharja dari retribusi pajak kendaraan motor dari para pemilik kendaraan, menjadi salah satu pertimbangan menteri untuk memutuskan kenaikan besaran dana santunan tersebut.
"Dan juga (pertimbangannya karena) mahalnya biaya medis, sudah sekitar sembilan tahun belum pernah dinaikan dan diperkuat dari penelitian dari Kemenku RI kepada para korban laka lantas tentang besaran dana santunan bagi korban laka lantas penumpang umum dan korban laka lantas jalan," paparnya.
Adapun kenaikan besaran dana santunan tersebut, meliputi:
1. Santunan dana laka lantas bagi korban laka lantas meninggal dunia dengan ketentuan lama sebesar Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
2. Santunan dana laka lantas bagi korban laka lantas cacat tetap (maksimal) yang semula mendapat Rp 25 juta, kini naik menjadi Rp 50 juta.
3. Santunan biaya perawatan (maksimal) bagi korban laka lantas dengan ketentuan lama sebesar Rp 10 juta, menjadi Rp 20 juta.
Selain itu, ada yang semula tidak ditanggung, kini mendapatkan penggantian dari Jasa Raharja, sebagai berikut:
1. Penggantian biaya P3K bagi korban laka lantas dengan ketentuan lama semula yang semula tidak ditanggung, kini mendapatkan penggantian sebesar Rp 1 juta.
2. Penggantian biaya ambulans bagi korban laka lantas dengan ketentuan lama yang semula tidak dijamin, kini dalam ketentuan baru diganti sebesar Rp 500 ribu.
3. Biaya penggantian penguburan bagi korban laka lantas yang meninggal dunia dengan ketentuan lama sebesar Rp 2 juta, naik menjadi Rp 4 juta.
(mei/dnu)











































