"Produk garam konsumsi oleh PT Garam diberi merek cap Segi Tiga 'G'. Pada kemasan tersebut tertera berat bersih 400 gram dan selain itu juga tertulis 'Garam ini terbuat dari bahan baku lokal', padahal garam tersebut diimpor," terang Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (9/6/2017).
Sekitar 9 ton garam konsumsi cap Segi Tiga 'G' yang diproduksi PT Garam, ditemukan di gudangnya yang terletak di Gresik, Jawa Timur. Berdasarkan keterangan saksi-sakai dan hasil olah TKP, diketahui bahwa garam konsumsi tersebut terbuat dari bahan baku garam industri yang diimpor oleh PT Garam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan dokumen, PT Garam mengimpor garam industri tersebut tanggal 18 dan 22 April 2017. Selama periode tersebut, PT Garam telah mengimpor 75.000 ton garam industri.
Polisi menduga, sebagian garam impor tersebut telah dipasarkan ke konsumen. "Karena di TKP hanya ditemukan 4.150 ton garam industri," cetusnya.
Dua perusahaan yang membeli garam dwri PT Garam telah diperiksa penyidik. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi baik dari PT Garam, Kementerian KKP selaku pemberi rekomendasi impor garam dan Kementerian Perdagangan selaku pemberi izin import.
"Sesuai dengan Permendag 125 tahun 2015 importir garam industri tidak boleh memperdagangkan/memindahtangankan garam industri yang diimpornya," tandasnya.
(mei/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini