Kepala Dinas di Siak Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi Simkudes

Kepala Dinas di Siak Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi Simkudes

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Jumat, 09 Jun 2017 02:12 WIB
Kepala Dinas di Siak Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi Simkudes
Ilustrasi uang (Rachman Haryanto/detikcom)
Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (PMPD) Pemkab Siak sebagai tersangka korupsi. Kasusnya adalah dugaan korupsi proyek sistem informasi manajemen administrasi dan keuangan desa.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,1 miliar dalam proyek Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa (Simkudes).

"Benar, Kadis PMPD Pemkab Siak sebagai tersangka," kata Kajari Siak, Zondri kepada wartawan, Kamis (8/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zondri menyebutkan, bahwa Kadis PMPD inisial AR ditetapkan tersangka pada 31 Mei 2017. Kasus korupsi ini terjadi pada proyek Simkudes anggaran APBD tahun 2015.

Proyek tersebut, lanjut Zondri, pengadaan aplikasi Simkudes untuk 122 desa di seluruh Kabupaten Siak. Untuk satu desa anggarannya disediakan Rp 17.325.000.

"Dari hasil pemeriksaan BPKP Riau, hanya 80 desa saja yang ada aplikasi tersebut. Dan sebagian aplikasi itupun banyak yang rusak," kata Zondri.

Secara terpisah, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta membenarkan penetapan tersangka Kadis PMDP Kab Siak.

"Gelar perkar kasus korupsi tersebut dilaksanakan di Kejati Riau. Kasus tersebut kita supervisi," kata Sugeng kepada detikcom.


(cha/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads