Polisi Tangkap Bandar di Koja Jakut, 33 Bungkus Ganja Diamankan

Polisi Tangkap Bandar di Koja Jakut, 33 Bungkus Ganja Diamankan

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 08 Jun 2017 23:10 WIB
Barang bukti ganja (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Seorang pria berinisial AA (19) ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis ganja kering. Penangkapan itu merupakan pengembangan atas tersangka yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Berawal dari info tersangka yang sudah tertangkap terdahulu bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba jenis daun ganja kering," kata Wakasat Narkoba Polres Jakarta Utara Kompol Hesti lewat keterangannya, Kamis (8/6/2017).

Tersangka AA ditangkap pada Kamis (8/6) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah kontrakannya, Balai Rakyat, Jl Veteran II No 33 RT 002 004, Tugu Selatan, Koja, Jakut. Polisi menemukan 33 bungkus ganja dengan total berat 77,25 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 33 bungkus kecil berwarna cokelat yang di dalamnya berisi ganja kering seberat 77,25 gram dan satu unit ponselnya," ujarnya.
Polisi Tangkap Bandar di Koja Jakut, 33 Bungkus Ganja DiamankanBarang bukti yang diamankan dari penangkapan bandar narkoba di Jakarta Utara (Foto: dok. Istimewa)

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap MTS (23) di Jalan Duku Timur No 6 RT 004/015, Semper Barat, Cilincing, Jakut. Dia ditangkap di rumahnya sekitar pukul 02.30 WIB.

"Barang bukti dari tersangka adalah dua bungkus kertas warna cokelat berisi ganja dengan berat 3,44 gram dan satu ponsel miliknya," ujarnya.

Kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Jakut untuk penyelidikan lebih lanjut. (jbr/fdu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads