"Berawal dari info tersangka yang sudah tertangkap terdahulu bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba jenis daun ganja kering," kata Wakasat Narkoba Polres Jakarta Utara Kompol Hesti lewat keterangannya, Kamis (8/6/2017).
Tersangka AA ditangkap pada Kamis (8/6) sekitar pukul 04.30 WIB di rumah kontrakannya, Balai Rakyat, Jl Veteran II No 33 RT 002 004, Tugu Selatan, Koja, Jakut. Polisi menemukan 33 bungkus ganja dengan total berat 77,25 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap MTS (23) di Jalan Duku Timur No 6 RT 004/015, Semper Barat, Cilincing, Jakut. Dia ditangkap di rumahnya sekitar pukul 02.30 WIB.
"Barang bukti dari tersangka adalah dua bungkus kertas warna cokelat berisi ganja dengan berat 3,44 gram dan satu ponsel miliknya," ujarnya.
Kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Jakut untuk penyelidikan lebih lanjut. (jbr/fdu)