"EM, PNS Pemkot Jakpus, staf biasa, tidak ada jabatan, sudah mau pensiun. Dia mencoba memalak pedagang di sana yang lagi bangun semacam food court Ampera Garden di Ampera Raya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel, Yovandi Yazid, ketika dihubungi detikcom, Kamis (8/6/2017).
Saat beraksi, EM mengaku sebagai pegawai Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dia memperdaya korbannya yang sedang membangun tempat usaha dengan menanyakan surat IMB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia minta ada yang Rp 2 juta, Rp 5 juta, ada yang pengusaha properti korbannya," kata Yovandi.
Penangkapan EM dilakukan pada hari Minggu (4/6) dengan barang bukti uang Rp 500 ribu diduga dari pungli. EM saat ini diminta wajib lapor karena sudah berstatus tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sementara belum kita tahan. Kita masih mendalami dulu karena kondisi kesehatannya malam itu sepertinya kurang baik. Kita pulangkan. Jadi dia wajib lapor," kata Yovandi. (yld/fdn)











































