Palak Pedagang, Oknum PNS Pemkot Jakpus Ditangkap

Palak Pedagang, Oknum PNS Pemkot Jakpus Ditangkap

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 08 Jun 2017 20:36 WIB
Palak Pedagang, Oknum PNS Pemkot Jakpus Ditangkap
Ilustrasi (Foto: dok. Thinkstock)
Jakarta - Tim gabungan Saber Pungli Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap oknum PNS Pemkot Jakarta Pusat berinisial EM. EM diduga melakukan pungli terkait izin mendirikan bangunan (IMB) kepada pedagang di Ampera, Jaksel

"EM, PNS Pemkot Jakpus, staf biasa, tidak ada jabatan, sudah mau pensiun. Dia mencoba memalak pedagang di sana yang lagi bangun semacam food court Ampera Garden di Ampera Raya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel, Yovandi Yazid, ketika dihubungi detikcom, Kamis (8/6/2017).

Saat beraksi, EM mengaku sebagai pegawai Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dia memperdaya korbannya yang sedang membangun tempat usaha dengan menanyakan surat IMB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

EM kemudian meminta uang hingga Rp 5 juta kepada korbannya. Jika tidak dibayar, EM mengancam akan menelepon Satpol PP untuk membongkar bangunan tersebut.

"Dia minta ada yang Rp 2 juta, Rp 5 juta, ada yang pengusaha properti korbannya," kata Yovandi.

Penangkapan EM dilakukan pada hari Minggu (4/6) dengan barang bukti uang Rp 500 ribu diduga dari pungli. EM saat ini diminta wajib lapor karena sudah berstatus tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sementara belum kita tahan. Kita masih mendalami dulu karena kondisi kesehatannya malam itu sepertinya kurang baik. Kita pulangkan. Jadi dia wajib lapor," kata Yovandi. (yld/fdn)


Berita Terkait