Poin soal penambahan pimpinan parlemen ini termuat dalam UU MD3. Tiap fraksi punya usulan masing-masing soal berapa seharusnya jumlah pimpinan ditambah.
"Tadi juga ada beberapa fraksi, seperti PKB, menyampaikan pandangan pokok pikirannya. Yang disampaikan tadi muncul berkembang ada yang bersepakat tetap (tambah) 2 (pimpinan DPR), 2 (pimpinan MPR), 2 (pimpinan DPD), ada yang mengusulkan 2 (pimpinan DPR), 6 (pimpinan MPR), 2 (pimpinan DPD). Kemudian Golkar menyampaikan sikapnya itu unsur pimpinan DPR tambah satu, MPR maksimal 3 atau 4, itu sikap dari Golkar," kata Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo seusai rapat tertutup di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kembali kepada pemerintah, sekarang bola ada di pemerintah. Pemerintah akan menentukan sikap apakah setuju dengan usulan Golkar tadi atau setuju dengan usulan PDIP 1-1 tetap mempertahankan sesuai dengan hasil paripurna kemarin, atau pemerintah lebih fleksibel lagi," ujar dia.
Sementara itu, Menkum HAM Yasonna Laoly menyebutkan ada beberapa pembahasan dalam revisi UU MD3. Salah satunya penambahan kursi pimpinan DPR.
"Oh, itu bahas pimpinan, soal DPD, soal DPR, soal penambahan beberapa materi lagi. Ada beberapa tambahan yang mau dibahas," ujar Yasonna.
Menurut dia, ada opsi penambahan dua kursi pimpinan DPR dan MPR. Selain itu, ada opsi penambahan dua kursi pimpinan DPD.
"Ya, kita masih bahas dulu surat resminya. Nanti dulu, masih internal pemerintah," ucapnya. (fai/imk)











































