Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Utara Dicky Oktavia menyebut pihaknya menunggu surat resmi pencabutan dulu dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum mengeksekusi Ahok ke lembaga pemasyarakatan.
"Kita menunggu surat resmi dulu pencabutan dari Pengadilan Tinggi. Setelah surat itu kita terima, baru kita eksekusi," kata Dicky saat dihubungi detikcom, Kamis (8/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Eksekusinya nanti dilihat apakah ke Lapas Cipinang atau ke Salemba karena itu untuk laki-laki. Kalau Pondok Bambu kan perempuan," ujar Dicky.
Ahok saat ini ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok. Ahok dihukum 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama. (yld/fdn)