Eksekusi Ahok ke Lapas Tunggu Surat dari PT DKI

Eksekusi Ahok ke Lapas Tunggu Surat dari PT DKI

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 08 Jun 2017 17:45 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (Foto: dok. Pool)
Jakarta - Tim jaksa perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut banding yang sebelumnya diajukan. Dengan pencabutan banding ini, perkara Ahok akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Utara Dicky Oktavia menyebut pihaknya menunggu surat resmi pencabutan dulu dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum mengeksekusi Ahok ke lembaga pemasyarakatan.

"Kita menunggu surat resmi dulu pencabutan dari Pengadilan Tinggi. Setelah surat itu kita terima, baru kita eksekusi," kata Dicky saat dihubungi detikcom, Kamis (8/6/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun belum diketahui lapas yang akan dihuni Ahok. Ahok, menurutnya, mungkin akan dipenjara di Lapas Cipinang atau Lapas Salemba.

"Eksekusinya nanti dilihat apakah ke Lapas Cipinang atau ke Salemba karena itu untuk laki-laki. Kalau Pondok Bambu kan perempuan," ujar Dicky.

Ahok saat ini ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok. Ahok dihukum 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama. (yld/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads