"Kalau memang pihak yang meminta pemanggilan paksa, kewenangannya masih dipertanyakan soal keabsahannya, tentu saja kita belum bisa bicara sejauh itu. KPK sampai dengan hari ini masih mematangkan apa sikap yang akan dilakukan oleh KPK nantinya terkait Pansus Hak Angket," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).
Baca juga: Pansus Angket akan Panggil Paksa KPK Jika 3 Kali Mangkir
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira kepolisian, teman-teman di kepolisian jugalah adalah penegak hukum yang mematuhi aturan hukum yang berlaku. Kita juga sering berkoordinasi dengan kepolisian," sambungnya.
Hingga saat ini KPK belum memutuskan memenuhi atau tidak panggilan dari pansus angket. "Kita masih meragukan dan mempertimbangkan lebih lanjut soal keabsahan Pansus Hak Angket," ujar Febri.
Pansus Angket KPK sudah menggelar rapat pembahasan untuk merumuskan agenda kerja dalam bentu kerangka dan mekanisme kerja pansus. Mengenai pemanggilan paksa, Pansus mendasarkan hal tersebut pada aturan dalam Pasal 204 UU MD3.
Di situ tercantum bahwa WNI atau WNA yang dipanggil panitia angket wajib memenuhi panggilan. Jika tidak memenuhi panggilan 3 kali berturut-turut, maka panitia angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa.
(fdn/dhn)











































