"Kalau (mudik) masih gunakan mobil dinas, itu keterlaluan," kata Djarot kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2017).
Menurut Djarot, mobil dinas hanya bisa dipakai di dalam kota Jakarta. PNS yang mudik diminta membawa kendaraan sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Djarot belum menyebutkan sanksi terhadap PNS yang kedapatan menggunakan mobil dinas saat mudik.
(irm/fdn)











































