"Pak Ahok sudah siap menerima sikap kejaksaan, apakah dia banding atau mencabut sudah diperhitungkan, Pak Ahok tidak akan mempermasalahkan itu," kata pengacara Ahok, I Wayan Sudirta saat dihubungi detikcom, Jumat (8/6/2017).
Menurut Sudirta, Ahok dan tim pengacara sudah siap dengan keputusan jaksa terkait perkara penodaan agama. Ahok sudah mempertimbangkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia kembali bercerita mengenai keputusan Ahok mencabut banding. Ahok disebut sudah menerima putusan majelis hakim PN Jakarta Utara.
"Yang jadi soal adalah ketika Pak Ahok memutuskan akan mencabut banding, waktu itu ada pemikiran yang keras antara pro dan kontra. Kalau tidak cabut banding bagaimana, padahal dia tidak merasa bersalah, kalau banding bagaimana padahal keputusan itu tidak adil. Tapi demi kepentingan bangsa dan negara kan dia cabut juga, mengalahkan kepentingan dirinya dan pribadinya," paparnya.
Ahok dihukum 2 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait dengan pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok saat ini ditahan di Rutan Mako Brimob. (yld/fdn)











































