"Bandar dan kurir tersebut berinisial MC dan AD," kata Wadir Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Yossy Runtukahu kepada detikcom, Kamis (8/6/2017).
Yossy mengatakan MC dan AD ditangkap tepatnya di Jalan Zainul Arifin, Medan, pada Rabu 7 Juni 2017 sekitar pukul 21.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di lokasi, kata dia, petugas mendapati ciri-ciri kedua pelaku. Setelah gelagat pelaku mencurigakan, petugas kemudian langsung menyergapnya. "Penyerahan (sabu) dilaksanakan di lokasi keramaian. Kemudian, kami lakukan pengintaian seterusnya menangkap pelaku. Dari situ, kami temukan barang bukti satu bungkus sabu seberat satu kilogram," jelas Yossy.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti sabu termasuk dua unit telepon genggam sudah disita petugas. Sementara, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut. (aan/aan)











































