"Ya silahkan bagi tersangka untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator. Tentu akan dipertimbangkan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (8/6/2017).
Febri memaparkan syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang yang ingin mengajukan diri sebagai justice collaborator. Orang tersebut harus mengakui perbuatan pidananya serta membuka keterlibatan pihak lain yang berperan dalam tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Basuki, Sholeh menyatakan akan mendorong kliennya menjadi justice collaborator dalam kasus suap setoran triwulan. Namun hal ini baru bisa dilakukan apabila Basuki berubah sikap dengan mengakui perbuatan yang disangkakan KPK.
"Dengan menjadi justice collaborator, tuntutan dia akan lebih ringan, putusannya akan lebih ringan. Karena sekarang ini pada ketir-ketir (khawatir) anggota DPRD yang lain. Takut semua kan, itu," tutur Sholeh, Rabu (7/6).
Dalam kasus suap setoran triwulan, KPK menetapkan enam orang tersangka. Dari terduga pihak penerima adalah M Basuki (Ketua Komisi B DPRD Jatim), Santoso (anggota staf DPRD Jatim), dan Rahman Agung (anggota staf DPRD Jatim).
Sementara itu, pihak terduga pemberi adalah Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Jatim), Anang Basuki Rahmat (ajudan), dan Rohayati (Kadis Peternakan Jatim).
Dalam OTT yang dilakukan KPK pada Senin (5/6), tim menyita barang bukti uang sejumlah Rp 150 juta disita dari ruangan Komisi B DPRD Jatim.
Uang itu berasal dari Bambang Heryanto untuk M Basuki melalui perantara yaitu Anang dan Rahman. Uang itu disebut merupakan pembayaran kedua dari total komitmen Rp 600 juta.
Nominal tersebut disebut sebagai pembayaran per triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD tentang penggunaan anggaran di Provinsi Jatim. Selain itu, KPK juga menyampaikan pembayaran lainnya dari 3 orang kadis kepada M Basuki. (nif/fdn)











































