Di lapangan, ditemukan adanya perintah penguncian spesifikasi untuk printer fargo atau printer untuk mencetak id card. Hal tersebut diungkap auditor Investigasi BPKP Suaedi saat menjadi ahli dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2017).
"Maka kami bersama penyidik dan ahli IT saat itu, kemudian bersama Ketua Tim Teknis, dilihat dicek oleh ahli, intinya ahli bisa berpendapat bahwa memang ada penguncian spesifikasi untuk printer fargo dan reboundnya," ujar Suaedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kita keliling ke daerah ada printer fargo, printer fargo itu nilainya sekitar belasan juta, harga konsorsium PNRI sebesar Rp 27 juta sekian, sedangkan real cost dibeli dari PT Noah Arkindo itu per unitnya Rp 18 juta," jelas Suaedi.
Saat dicek ke lapangan, berdasarkan kontrak dari pemerintah daerah setempat, harga printer fargo bahkan bisa mencapai Rp 48,15 juta per unit.
"Nah berdasarkan kunjungan tim penyidik dan BPKP ke beberapa kabupaten/kota diketahui harga printer fargo HDP5000 per unit termasuk PPN adalah berkisar antara Rp 36.400.000-48.150.000," imbuhnya.
Suaedi tak merinci daerah mana saja yang melakukan mark up tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa itulah fakta yang didapatkan di lapangan.
"Itu fakta yang kita dapatkan," tegasnya. (rna/dhn)










































