"Kedua pelaku itu adalah Hamid (24) dan Izul (19). Hasil pemeriksaan, Izul ini merupakan DPO dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto kepada detikcom, Kamis (8/6/2017).
Bimo menjelaskan, kedua tersangka itu ditangkap berdasarkan pengakuan korban Andre warga Jl Kampar, Pekanbaru. Pada Sabtu (3/6/2017) korban bersama kedua pelaku bermain di warnet. Tak lama pelaku beralasan meminja motor untuk keperluan membeli rokok.
"Setelah meminjam motor, pelaku tidak mengembalikan motor tersebut. Dari sana korban melaporkan kasus pencurian sepeda motornya," kata Bimo.
Selanjutnya, pada Rabu (7/6) tim Polresta Pekanbaru berhasil membekuk keduanya. Mereka dibekuk lagi bermain di warnet di Jl Cipta Karya, Tampan, Pekanbaru.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni sepeda motor," kata Bimo.
Menurut Bimo, dari keterangan Izul napi yang turut kabur dari Rutan, dia selama ini bersembunyi di Pekanbaru. Dia selalu berpindah-pindah tempat.
"Napi Izul ini masuk penjara dalam kasus pencurian dengan pemberatan di toko Indomaret dan Alfamart. Sekarang kita kembali proses dalam kasus curanmor," kata Bimo.
(cha/rvk)











































