"Kalau bersikukuh kita sesuai tatib kan kita bisa minta kepada kepolisian membantu untuk memanggil paksa, itu ada diatur. Makanya kita minta KPK dalam hal ini tolong lah kooperatif, ini kan jangan sampai ada persepsi DPR VS KPK," kata Risa di Komplek Parlemen DPR, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2017).
Menurutnya, pemanggilan paksa tersebut dilakukan oleh Polri. Namun DPR tak akan bertindak melanggar hukum jika memanggil paksa pihak KPK.
"Jadi memang ada mekanismenya juga soal pemanggilan paksa itu, kita enggak sembarangan lah. Apalagi hak angket ini kan hak yang sangat luar biasa dan sakral menurut kita ya, jadi saya minta kooperatif lah KPK," ucap dia.
Dia mengatakan, pihaknya hanya meminta penjelasan terhadap KPK, salah satunya kasus Miryam S Haryani. Apalagi, pansus angket sudah dibentuk melalui mekanisme yang benar.
"Toh enggak ada salahnya kok hadir. Kita minta keterangannya, minta penjelasannya. Sederhana saja dan ini semua mekanisme kita tempuh sesuai dengan ketentuan undang-undang," ujar dia.
Aturan soal pemanggilan paksa itu tercantum di UU MD3 Pasal 204. Di situ tercantum bahwa WNI atau WNA yang dipanggil panitia angket wajib memenuhi panggilan. Jika tidak memenuhi panggilan 3 kali berturut-turut, maka panitia angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa. (fai/imk)











































