405 ABK asal Vietnam selama ini ditahan di Ranai Natuna dan Tarempa di Kepri. Sebanyak 268 ABK asing ini ditangkap tim patroli jajaran TNI AL.
Sedangkan sisanya, 137 diamankan Pengawasan Pengamanan Sumberdaya Laut dan Perikanan (PSDKP) di wilayah Natuna. Para ABK kapal asal Vietnam ini ditangkap sepanjang tahun 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tahanan ini, katanya, setelah sampai di Batam nantinya Pemerintah Indonesia akan memulangkan mereka ke negara asalnya, Vietnam. Sebelum para ABK ini dibawa ke Batam, mereka terlebih dahulu dicek kesehatannya oleh tim medis TNI AL.
"Mereka masing-masing dicek kesehatannya oleh Lanal Tarempa dan Lanal Ranai," kata Josdy.
Foto: WNA dideportasi (ist) |
Sementara itu, Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI R Eko Suyatno menjelaskan, ke 405 orang tahanan yang akan dideportasi tersebut adalah yang tidak ikut menjalani proses hukum di pengadilan Indonesia.
"Para ABK yang akan dideportasi ini merupakan tangkapan yang bersifat non justicia (tidak memiliki tanggung jawab hukum) secara hukum Indonesia. Sedangkan nakhoda dan kepala kamar mesin kapal tetap harus menjalani proses persidangan di Indonesia," kata R Eko. (cha/rvk)











































Foto: WNA dideportasi (ist)