"Sudah diterima permintaan dan pernyataan bandingnya. Sudah diterima pengadilan tanggal 6 Juni kemarin," ujar pejabat humas PN Jakut Hasoloan Sianturi saat dihubungi detikcom, Kamis (8/6/2017).
Surat tersebut akan dikirimkan ke Ahok atau tim pengacaranya. Surat sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena domisili pengacara Ahok berada di Jakpus.
Baca juga: Jaksa Resmi Cabut Banding Kasus Ahok
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan segera kirim setelah surat pemberitahuan bandingnya sudah kembali dari pihak terdakwa atau penasihat hukumnya, baru di kirim ke pengadilan tinggi. Karena domisili terdakwa dari pengacara berada di luar domisili PN Jakut, tentu kita akan meminta bantuan PN di mana domisili dari pihak penasihat hukumnya, domisilinya ada di wilayah PN Jakpus," ujar Hasoloan.
Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi DKI Johanes Suhadi menyatakan belum menerima surat tersebut. "Masih di PN Jakut, belum dikirim ke Pengadilan Tinggi," ujar Johanes dikonfirmasi terpisah.
Sebelum jaksa, Ahok lebih dulu mencabut permohonan banding di PN Jakut. Ahok menyatakan menerima hukuman 2 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait dengan pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. (yld/fdn)