Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius mengatakan sudah ada aturan yang menyatakan BNPT sebagai koordinator antarlembaga dalam menangani terorisme. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Badan Penanggulangan Terorisme.
"Dalam Perpres juga sudah ada itu tahun 2010 atau 2012. Kita membikin program, memperbantukan Kementerian, mengkordinasikan kementerian, kemudian take force itu sudah kita kerjakan," kata Komjen Suhardi Alius di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Fungsi koordinasi menurut Panja RUU Antiterorisme bukan berarti lembaga-lembaga lain berada di bawah BNPT. Nantinya, BNPT akan berfungsi sebagai 'induk' dari pemberantasan terorisme.
"Sekarang implementasinya 31 lembaga dan Kementerian di bawah saya," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU Antiterorisme di DPR M Syafii mengatakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan punya peran lebih nantinya. BNPT mengkoordinasikan tugas pemberantasan terorisme antarlembaga.
"Intelijen BIN, BAIS dilibatkan. Semua di bawah BNPT, tapi bukan berarti BIN menjadi bawahan BNPT, tapi penugasan intelijen dari BIN itu koordinasi BNPT," kata Syafii di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2017). (fai/rvk)











































