"Kalau untuk hadapi kasusnya, beliau tidak takut. Beliau siap sekali. Cuma pertama, harus ada dasar hukum yang kuat," kata Sugito saat dihubungi, Kamis (8/6/2017).
(Baca Juga: Kapolda Metro ke Habib Rizieq: Pulang Saja, Kok Takut Banget Sih?)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menyangkut UU Pornografi, pasal 4, pasal 6, itu terkait dengan siapa yang membuat, siapa yang memproduksi, siapa yang menyebarkan, siapa yang mempertontonkan. Itu jelas terkait dengan orang yang melakukan penyebaran. Atau di Pasal 27 ayat 1 UU ITE, itu kan jelas yang upload dan menyebarkan," ujarnya.
Sugito menganggap masalah hukum yang dihadapi oleh kliennya sebagai peristiwa politik. Sebab, menurutnya, penyebar konten pornografi tersebut juga harus didalami oleh penyidik dari kepolisian.
(Baca Juga: Perpanjang Visa, Berapa Lama Habib Rizieq Bisa Tinggal di Saudi?)
"Yang perlu diketahui, 3 handphone asli milik Firza tengah disita oleh kepolisian terkait kasus makar. Bukan kasus konten pornografi. Tiba-tiba diviralkan tanggal 29 Januari. Kok bisa sampai diviralkan keluar, motifnya apa? Padahal ada di tangan penyidik. Siapa yang harus bertanggung jawab? Nah, ini kan penyidik harus mendalami," ucapnya.
"Kan selama ini domain privat antara Habib Rizieq dan Firza. Itu juga kalau ada. Dan saya meyakini tidak ada. Yang ada komunikasi antara guru dan murid," tutur Sugito. (jbr/fjp)










































