"Ya sudah dikirim dari Selasa sore tertanggal 6 Juni," kata ketua tim JPU kasus Ahok, Ali Mukartono, di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).
Pencabutan ini dilakukan karena tim jaksa menilai Ahok pun telah menerima putusannya sehingga tidak ada lagi unsur kemanfaatan bagi jaksa. Ali menilai perkara ini telah memiliki kepastian hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya jaksa mengajukan banding lantaran putusan hakim yang menyatakan Ahok bersalah berdasarkan Pasal 156a KUHP. Berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut dengan Pasal 156 KUHP, meskipun kedua pasal tersebut berada di dalam dakwaannya.
"Ya kan tapi masih dalam lingkup dakwaan jaksa, itu karena beda pilihan masih dalam lingkup dakwaan jaksa, kecuali bebas ya lain lagi, di luar dakwaan," ucap Ali.
Ia menyebut telah mengkaji soal pencabutan memori banding ini sejak pihak Ahok mencabutnya.
"Karena kalau pasal 43 UU Mahkamah Agung, orang yang bisa kasasi melalui banding. Nanti kalau misalnya putusannya merugikan ke jaksa kalau jaksa tidak banding, dia tidak bisa kasasi. Makanya ketika dia banding, kita banding, supaya tidak kehilangan hak asasi, makanya ketika dicabut ya sudah," ujarnya.
Ia memastikan tidak ada unsur intervensi untuk mencabut memori banding ini. Ahok sendiri saat ini masih mendekam di rutan Mako Brimob. (yld/rvk)