"Korban harus sering cek up ke RS Tarakan. Fisik sudah membaik. Cuma masih di lengan kanan masih perlu penanganan khusus, dan mata lebam," ujar kuasa hukum korban dari LBH Mawar Saron, Nico Sihombing, kepada wartawan di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Kamis (8/6/2017).
Nico mengatakan, pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan pihak Seasons City, dan PT Raysa Argitya Danendra sebagai perusahaan outsorsing pelaku penganiayaan. Pertemuan itu dilakukan pada 31 Mei 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban masih mengalami trauma setelah kejadian tersebut. Setelah itu, dia akan mendapat perawatan psikologi.
"Tapi dia masih trauma, dia enggak mau ke seacon City, takut melihat gedung Seacon City, takut kresek hitam. Dalam waktu dekat P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) untuk melakukan pemeriksaan psikis terhadap korban," ucap Nico.
Saat ini, bocah I masih melakukan pemeriksaan di Polsek Tambora. Dia didampingi orang tua, dan kuasa hukum saat di BAP oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, bocah I ditemukan dengan muka memar, berdarah, dan tangan patah pada Kamis (11/5) malam. Polsek Tambora telah menangkap ketiga pelaku yang melakukan penganiayaan. Ketiganya adalah Yudi, Yadi, dan A (tersangka dibawah umur). (aik/rvk)











































