"Pertamina tidak dalam posisi menanggapi materi permasalahan karena hal tersebut menjadi kewenangan Bareskrim Tipikor Mabes Polri," ucap Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito dalam keterangannya, Kamis (8/6/2017).
Menurut Adiatma, Bareskrim pada Rabu kemarin menelusuri dan meminta dokumen tentang kasus itu. Namun dia tidak merinci dokumen yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat penggeledahan, penyidik membawa beberapa barang bukti, di antaranya PC (personal computer) dan beberapa dokumen.
"(Penyidik menyita) PC dan dokumen," kata Indarto.
Pelepasan aset di kawasan Simprug ini terjadi pada 2011. Aset yang dilepas oleh Pertamina berupa tanah seluas 1.088 meter persegi. (dhn/fjp)










































