Usulan awalnya adalah saksi dari parpol yang bertugas di TPS didanai oleh negara dan dianggarkan dalam APBN. Kemudian muncul opsi setuju, tidak setuju, dan setuju hanya 5 orang saksi yang dibiayai negara.
"Ok nggak masalah tidak dibiayai negara. Tapi saksi dilatih KPU dan Bawaslu," ucap wakil ketua pansus RUU Pemilu dari F-PAN Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakpus, Kamis (8/6/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya setuju PAN. Ini jalan bijak," ujar anggota Pansus RUU Pemilu dari F-PKS Sutriyono.
Fraksi lainnya yang mengikuti usulan PAN adalah Gerindra, Demokrat, dan PKB. Jadi, saat ini sudah ada 4 opsi terkait isu dana saksi parpol di TPS.
Keempat opsi tersebut adalah:
1. Setuju dibiayai negara
2. Tidak setuju dibiayai negara
3. Setuju 5 orang saksi dibiayai negara
4. Saksi partai dilatih Bawaslu dan pengawas dari Bawaslu di setiap TPS
(dkp/imk)











































