Sidang yang dipimpin Ujang Abdullah dengan anggota majelis hakim Tri Cahya, dan Nelvy Christin dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung PTUN Jakarta, Jalan Sentra Timur, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2017).
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima terima," ujar Abdullah Ujang dalam amar putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbanganya anggota majelis hakim Nelvy Christin menyatakan penuntutan sumpah pimpinan DPD bukan kewenangan dari PTUN. Lantaran penuntutan itu merupakan acara seremonial.
"Majelis hakim sependapat dengan pendapat Prof Yusril Ihza Mahendra bahwa tindakan pengambilan sumpah tidak bisa dijadikan obyek sengketa karena acara seremonial," papar Nelvy.
Nelvy menilai kalau pun dampak dari penuntutan sumpah berbuntut konflik di lembaga DPD, maka hal itu tidak menjadi tanggung jawab dari MA.
"Yang bisa tanggung jawab yuridis pejabat pemerintah penetapan pemilih," pungkasnya. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini