PTUN Nyatakan Tak Berwenang Adili Sengketa Pelantikan Ketua DPD

PTUN Nyatakan Tak Berwenang Adili Sengketa Pelantikan Ketua DPD

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 08 Jun 2017 11:59 WIB
Wakil Ketua MA Suwardi (bertoga emas) menjabat tangan OSO usai disumpah menjadi Ketua DPD (dok.detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan tidak berwenang mengadili kasus penyumpahan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD oleh Mahkamah Agung (MA).

Sidang yang dipimpin Ujang Abdullah dengan anggota majelis hakim Tri Cahya, dan Nelvy Christin dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung PTUN Jakarta, Jalan Sentra Timur, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (8/6/2017).

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima terima," ujar Abdullah Ujang dalam amar putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menilai pera pemohon tidak memiliki wewenang dalam perkara ini. Selain itu legal standing para pemohon dalam perkara ini tidak dapat diterima.

Dalam pertimbanganya anggota majelis hakim Nelvy Christin menyatakan penuntutan sumpah pimpinan DPD bukan kewenangan dari PTUN. Lantaran penuntutan itu merupakan acara seremonial.

"Majelis hakim sependapat dengan pendapat Prof Yusril Ihza Mahendra bahwa tindakan pengambilan sumpah tidak bisa dijadikan obyek sengketa karena acara seremonial," papar Nelvy.

Nelvy menilai kalau pun dampak dari penuntutan sumpah berbuntut konflik di lembaga DPD, maka hal itu tidak menjadi tanggung jawab dari MA.

"Yang bisa tanggung jawab yuridis pejabat pemerintah penetapan pemilih," pungkasnya. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads