"Delapan saksi itu diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017).
Para saksi yang dipanggil itu di antaranya 4 orang dengan jabatan direktur yang dipanggil yaitu Direktur PT Rudo Indovalas Dunia Oei Tjien Hiap, Direktur PT Purosani Sri Persada William Shane Tan, Direktur PT Erakomp Infonusa Ferry Tan, serta Direktur PT Intraska Cipta Utama Christina Wijaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat saksi lain adalah Mantan Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Pertanahan Nasional (Pusdatin BPN) M Rukyat Nur, Nuryati Tanuwidjaja (ibu rumah tangga), Andaka Narjadin (wiraswasta), dan Tjhin Setiadi Sutanto (wiraswasta).
Sebelumnya pada Selasa (6/6) KPK memeriksa Inayah yang disebut sebagai orang dekat Andi Narogong. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kepemilikan aset-aset diduga terkait perkara.
Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh KPK. Andi diduga memiliki peran aktif dalam proses penganggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP elektronik.
Selain itu, menurut KPK, Andi memberikan aliran dana kepada sejumlah pihak. Dia juga mengkoordinasi Tim Fatmawati, yang diduga dibentuk untuk kepentingan pemenangan tender. Namun semua tuduhan ia bantah dalam persidangan pada Senin (29/5) lalu. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini