Rapat digelar di Ruang Pansus B, Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Kamis (8/6/2017) sekitar pukul 11.25 WIB. Rapat dipimpin ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy didampingi Benny K Harman, dan Yandri Susanto.
"Agendanya membahas isu yang masih pending pada Pansus, Panja, dan timsin, serta timsus. Soal presidential, parliamentary, distric magnitude, sistem pemilu, konversi suara ke kursi, distribusi tambahan anggota DPR, ketujuh dana saksi," ujar Lukman membuka rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat Pansus RUU Pemilu pada Kamis (8/6) / Foto: Andhika Prasetia/detikcom |
Pemerintah yang diundang dalam rapat adalah Kemendagri, Kemenkum HAM, dan Kemenkeu. Masing-masing menteri diwakili jajarannya.
Seperti diketahui, ada 7 isu yang belum diambil keputusan. Tujuh isu tersebut adalah:
1. Sistem pemilu anggota DPR dan DPRD
2. Ambang batas parlemen
3. Ambang batas presidensial
4. Metode konversi suara
5. Jumlah kursi tiap dapil anggota DPR
6. Jumlah kursi tiap dapil anggota DPRD
7. Pendanaan saksi parpol di TPS
(dkp/imk)











































Rapat Pansus RUU Pemilu pada Kamis (8/6) / Foto: Andhika Prasetia/detikcom