"Itu kan (video) sepotong-sepotong. Sudah ditangani Propam Polda, sudah ditangani Polda. Nanti di situ akan di-crosscheck (dengan pengendara yang mengunggah video)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat berbincang, Kamis (8/6/2017).
Budiyanto mengatakan pengendara yang mengunggah video tersebut nantinya akan dipanggil Propam Polda untuk crosscheck informasi, sehingga informasi tentang peristiwa itu menjadi utuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan anggotanya mengaku sudah melakukan tilang sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP). Dia menambahkan petugas selalu memberikan 3S, yaitu senyum, sapa, dan salam, sebelum memberi tahu kesalahan pengendara.
"Yang jelas kan pada saat polisi itu melakukan penegakan hukum ada SOP, misalnya mengedepankan 3S, senyum, sapa, salam, dan sebagainya. Kemudian memberi tahu kesalahannya," kata dia.
Setelah itu, Polantas mengambil tindakan untuk pengendara apakah menggunakan tilang atau hanya teguran. Jika pengendara ditilang, kata Budiyanto, Polantas akan menjelaskan mekanisme masalah tilang tersebut.
"Kemudian lanjut melakukan suatu ini penegakan hukum apakah dengan teguran atau dengan tilang. Kemudian menyampaikan juga mekanisme dari masalah tilang," ujar Budiyanto.
Video berdurasi 3 menit 2 detik itu diunggah ke akun Facebook Reza Firmansyah pada Senin (5/6) lalu. Reza menambahkan ikon feeling marah pada caption video tersebut. Dalam video tersebut, pengemudi yang ditilang itu mempertanyakan kesalahannya sehingga ditilang oleh Polantas di sebuah pos polisi. Tidak dijelaskan tentang lokasi pengambilan video tersebut.
Pengemudi tersebut menanyakan kesalahannya sehingga ditilang kepada tiga anggota Polantas yang berada di pos tersebut. Tapi tidak ada satu pun yang menjawab pertanyaannya. (ams/fjp)











































