Perda RPTRA Dikritik DPRD, Djarot: Suara Satu Orang Tak Berpengaruh

Perda RPTRA Dikritik DPRD, Djarot: Suara Satu Orang Tak Berpengaruh

Dewi Irmasari - detikNews
Kamis, 08 Jun 2017 10:45 WIB
Perda RPTRA Dikritik DPRD, Djarot: Suara Satu Orang Tak Berpengaruh
Djarot menjelaskan tentang rencana pembuatan Perda RPTRA yang dikritik oleh DPRD DKI Jakarta. Foto: Faiq Hidayat/detikcom
Jakarta - Rencana pembuatan peraturan daerah tentang penggunaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dikritik anggota DPRD DKI Jakarta.
Plt Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat memberikan penjelasan.

Menurut Djarot, satu atau dua orang yang bersuara belum tentu dapat mewakili suara seluruh anggota DPRD. "Kalau ada yang nggak setuju kan itu satu dua orang. Jadi satu orang bersuara, itu belum tentu menyuarakan semua anggota dewan loh," kata Djarot kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2017).


Djarot menegaskan pembuatan Perda RPTRA memang harus ribet dan capek karena semata-mata untuk melanjutkan program yang telah dirasakan manfaatnya oleh warga Jakarta tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi katakanlah ribet ya memang kami harus ribet. Kami harus capek ya untuk memberikan solusi supaya program ini yang informasi kami terima itu sangat bemanfaat agar bisa berlanjut," ujarnya.

Pembuatan Perda RPTRA, kata Djarot, juga berfungsi untuk melanjutkan program yang telah berjalan di masa kepemimpinannya sehingga ketika alih kepemimpinan, program yang baik bagi masyarakat tidak putus begitu saja.

"Kita harusnya berpikirnya kan begini, jangan sampai pergantian pemerintahan kemudian program-program yang dirasakan ada manfaatnya bagi masyarakat itu diputus, diganti dengan yang baru. Kapan kita bisa maju? Ini sebetulnya kan saya berpikirnya ini dalam masa transisi kita berikan jalan, satu jembatan sehingga program-program yang dirasa baik dan bermanfaat di masyarakat itu bisa dilanjutkan terus," ujarnya.


Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik sebelumnya menyebut pembuatan Perda RPTRA untuk DPRD merupakan hal yang ribet. "Yang mau diperdain apa gitu. Itu nggak mesti perda, ribet banget. Kalau gubernur mengelola, itu pergub, kalau perda itu panjang waktunya. Kalau pergub, begitu berkembang bisa ganti. Saya kira nggak perlu perda," kata Taufik.

Sedangkan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Bestari Barus, mengatakan pembuatan perda harus melihat urgensinya terlebih dahulu. Menurut dia, pembuatan perda memiliki konsekuensi terhadap anggaran Pemprov DKI.




(aan/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads