"Ini kan baru pengobatan, tujuan observasi di Rumah Sakit Polri itu untuk mengetahui benar sakit atau tidak sakit," ujar Erick saat dikonfrimasi detikcom, Rabu (7/6/2017) malam.
Erick menjelaskan dalam pasal 44 KUHP, proses hukum tidak dapat dilanjutkan jika pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Namun Erick tidak menutup kemungkinan jika pelaku dinyatakan sehat, kasus ini dapat segera dilanjutkan prosesnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erick mengatakan jika pelaku benar mengalami gangguan kejiwaan maka akan diberi rujukan untuk pengobatan lanjutan. Pengobatan itu akan dilanjutkan oleh pihak keluarga.
"Kalau benar sakit ya akan diobati dan dirujuk oleh RS Polri, untuk diobati di mana. Stelah itu nanti keluarganya yang melanjutkan," katanya.
Sebelumnya diberitakan pihak keluarga telah rampung dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian. Dalam pemeriksaan itu, bapak Vionina menunjukan surat rekam medis dari Rumah Sakit OMNI yang menyatakan dia mengalami gangguan depresi. Pihak keluarga juga sempat mencari Vionina saat video viral tersebut beredar. Hanya saja polisi lebih dulu menemukan dan mengamankan Vionina.
Hingga saat ini Vionina masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri. Pemeriksaan tersebut paling cepat selesai dalam kurun waktu 3 hari, agar hasil yang dikeluarkan tidak salah dan akurat. (lkw/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini