"Tersangka Arif sudah kami tangkap dari awal tanggal 28 Desember 2016 lalu, sebelum pelaku utamanya Egi itu ditangkap," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada detikcom, Kamis (8/6/2017).
Arif telah diserahkan ke kejaksaan pada pekan lalu setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Sudah diserahkan tahap dua ke kejaksaan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Egi saat itu menjadi tukang ojek, membawa korban sebagai penumpangnya dari sekitar Mal Ambasador, Setiabudi, pada malam hari. Peristiwa terjadi pada Desember 2016 lalu. "Karena korban sibuk memainkan handphone selama perjalanan, sehingga tidak sadar kalau ojek yang ditumpanginya itu dibawa ke kuburan," ujar dia.
Begitu mengetahui ojek tersebut hendak masuk ke kuburan, korban memberontak dan mencoba turun dari motor. Namun, korban kemudian dibekap oleh Arif yang sudah menunggunya di kuburan.
"Korban kemudian diperkosa di gubuk di kuburan itu, lalu handphone dan perhiasan berliannya diambil tersangka Egi," lanjut Ari.
Setelah berhasil menangkap Arif, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Egi. Egi baru ditangkap pada Sabtu 3 Juni 2017 lalu di depan Hotel Haris, Jl Saharjo, Setiabudi, Jaksel. Egi ditembak di bagian kakinya karena melawan petugas.
"Tersangka Egi berpindah-pindah tempat sehingga menyulitkan pencarian. Dia terpaksa kami berikan tindakan tegas karena melakukan perlawanan ketika akan ditangkap," tandasnya. (mei/aan)










































