"Kita mendukung KPK bekerja melaksanakan tugasnya-tugasnya. Termasuk imbauan dari KPK agar pihak-pihak kooperatif, saya meminta yang diduga terlibat, juga kooperatif," kata Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf di sela acara Padhang Rembulan di Grand City Surabaya, Rabu (7/6/2017).
Wagub yang akrab disapa Gus Ipul itu juga meminta kepada segenap pegawai di lingkungan Pemprov Jatim yang tidak terlibat, tetap fokus pada tugasnya-tugasnya. Kasus korupsi setoran triwulan itu melibatkan dua kepala dinas di lingkungan Pemprov Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Ipul pun menyatakan, Gubernur Jatim Soekarwo sudah meneken surat keputusan penunjukan Plt Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Peternakan Jatim. Ini lantaran KPK menetapkan Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto dan Kepala Dinas Peternakan Rohayati sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Wagub berharap, kejadian penangkapan anggota DPRD Jatim dan pejabat serta pegawai di dewan dan Dinas Pertanian dan Peternakan, menjadi pelajaran bersama bagi seluruh OPD (organisasi perangkat daerah). Evaluasi secara mendalam telah dilakukan jajaran Pemprov Jatim.
"Pak Gubernur mencermati kasus ini dan melakukan evaluasi mendalam. Sekaligus menyusun langkah-langkah konkrit, terutama mengenai integritas aparatur sipil negara (ASN)," ujar Gus Ipul.
Dia menambahkan, Pemprov Jatim sudah menerapkan penyusunan anggaran dengan sistem e-budgeting. Gus Ipul memastikan kinerja jajaran Pemprov Jatim senantiasa harus ditingkatkan.
"Kalau ada kejadian ini, maka yang dipertanyakan adalah integritasnya, perilakunya. Ini yang perlu diperbaiki" imbuh dia.
Sebelumnya, KPK mengendus adanya pihak-pihak lain dalam suap setoran triwulan kepada anggota DPRD Jawa Timur (Jatim). KPK masih mengejar para pihak-pihak lain tersebut.
"KPK tentu akan lakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku dalam kasus ini" tegas Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/6).
"Menyerahkan diri ke KPK adalah pilihan terbaik. Sikap kooperatif akan dihargai di dalam hukum," sambung Febri.
Pada kasus suap setoran triwulan, KPK menetapkan enam orang tersangka. Dari terduga pihak penerima adalah M Basuki (Ketua Komisi B DPRD Jatim), Santoso (anggota staf DPRD Jatim), dan Rahman Agung (anggota staf DPRD Jatim).
Sementara itu, pihak terduga pemberi adalah Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Jatim), Anang Basuki Rahmat (ajudan), dan Rohayati (Kadis Peternakan Jatim). Dalam OTT yang dilakukan KPK pada Senin (5/6), tim menyita barang bukti uang sejumlah Rp 150 juta disita dari ruangan Komisi B DPRD Jatim.
Diduga uang tersebut merupakan pembayaran per triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD tentang penggunaan anggaran di Provinsi Jatim. (roi/elz)











































