Peristiwa terjadi sekitar pukul 18.40 WIB, Rabu (7/6/2017), saat Ari bersama keluarga sedang duduk di sebuah meja dan menyimpan tasnya di sebelah kanan tubuhnya. Tiba-tiba pelaku datang dan duduk persis di dekat tas milik Ari.
Awalnya Ari tidak menyadari bahwa tas kepunyaannya itu dicuri oleh HL. Salah seorang saksi yang melihat pencurian itu kemudian memberitahu bahwa tasnya telah raib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun tas milik Ari ternyata telah diberikan kepada pelaku lain. Tas yang berisikan uang sebesar Rp 700 ribu, kartu kredit, kartu ATM, dan SIM miliknya pun berhasil dibawa kabur oleh pelaku lain.
"Pelaku dikejar oleh pelapor sehingga pelaku berhasil ditangkap namun oleh pelaku tas diberikan kepada pelaku lain yang berhasil melarikan diri," ujar Kapolsek Tebet, Kompol Maulana, dalam keterangannya, Rabu (7/6/2017).
Sementara itu, HL langsung diamankan oleh petugas ke Polsek Tebet untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini polisi pun terus melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian lainnya. Atas perbuatannya, HL dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (knv/lkw)











































