DKPP Kurang Setuju Ada Penambahan Anggota KPU dan Bawaslu

DKPP Kurang Setuju Ada Penambahan Anggota KPU dan Bawaslu

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 08 Jun 2017 00:55 WIB
DKPP Kurang Setuju Ada Penambahan Anggota KPU dan Bawaslu
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu menyepakati penambahan jumlah komisioner KPU RI dari 7 menjadi 11 orang dan Bawaslu dari 5 menjadi 9 orang. Anggota DKPP RI Nur Hidayat Sardini menyatakan tidak setuju dengan adanya penambahan anggota komisioner itu.

Menurutnya, penambahan anggota komisioner itu bisa berpotensi menimbulkan konflik karena banyaknya anggota bisa berbeda pendapat. Dengan begitu, dikhawatirkan bisa mengurangi soliditas dalam mengambil keputusan.

"Saya terus terang saja pribadi kurang setuju adanya penambahan itu. Kemudian menjadi 11, bayangkan saja, itu akan rawan dalam potensi soliditas," kata Nur di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).

Nur berpendapat seharusnya yang diperkuat adalah organisasinya, misalnya sekretaris jenderal. Hal itu untuk memperkuat posisi kebijakan ataupun keputusan.

"Saya sih lebih baik diperkuat dalam jajaran kesekretariatan, sekretariat jendral dan jajaran bawahnya itu akan menghadapi soliditas," ujarnya.


Namun, berdasarkan pengalaman, untuk kondisi tertentu seperti Papua, penambahan itu penting. Meskipun masih bisa disubstitusi dengan kesekretariatan.

"Tapi ini berdasarkan pengalaman untuk kondisi-kondisi daerah seperti Papua, penambahan itu menjadi penting, tetapi itu bisa disubstitusi dengan kesekretariatan juga terasa begitu," sebut Nur, yang juga merupakan mantan Ketua Bawaslu.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu menyepakati isu penambahan komisioner KPU dan Bawaslu di tingkat pusat. Rapat menyepakati penambahan komisioner KPU RI menjadi 11 dan komisioner Bawaslu RI menjadi 9. (yld/elz)


Berita Terkait