Jaksa Agung Isyaratkan Cabut Banding Ahok

Jaksa Agung Isyaratkan Cabut Banding Ahok

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 08 Jun 2017 00:51 WIB
Basuki Tjahaja Purnama (Sigid Kurniawan/Pool)
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo mengisyaratkan akan mencabut banding perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun keputusan resmi baru akan diambil setelah laporan tim jaksa perkara Ahok diterima.

"Banding kemungkinan akan kami kaji ulang dan akan kita lihat dari sisi manfaatnya. Toh, Ahok sudah menerima putusan," ujar Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).

Tim jaksa melakukan kajian terhadap banding yang sebelumnya didaftarkan ke PN Jakarta Utara setelah pihak Ahok mencabut memori banding. Namun berkas banding Ahok kini sudah diperiksa majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya katakan melihat manfaatnya. Kalau manfaatnya tidak banding, ya nggak usah banding. Toh, Ahok sudah menerima putusan, ya kan. Kita tentunya ke depan lebih baik fokus ke perkara lain. Banyak juga yang lebih penting. Kita jangan terpaku pada satu kasus saja," terang Prasetyo.

Perkara banding Ahok diperiksa majelis hakim PT DKI, yakni Imam Sungudi (ketua), Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, dan I Nyoman Sutama. Perkara banding ini diajukan tim jaksa kasus Ahok.

Sedangkan Ahok mencabut permohonan banding di PN Jakut karena menyatakan menerima hukuman 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan majelis hakim PN Jakut terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait dengan pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. (fdn/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads