Tak Setuju Usulan Perda RPTRA, M Taufik: Ribet Banget

Tak Setuju Usulan Perda RPTRA, M Taufik: Ribet Banget

Muhammad Fida UI Haq - detikNews
Rabu, 07 Jun 2017 23:05 WIB
Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengusulkan perda untuk pengelolaan RPTRA. Wakil Ketua DRPD DKI M Taufik tidak setuju dengan usulan itu.

"Yang mau diperdain apa gitu. Itu nggak mesti perda, ribet banget. Kalau gubernur mengelola, itu pergub, kalau perda itu panjang waktunya. Kalau pergub, begitu berkembang bisa ganti. Saya kira nggak perlu perda," kata Taufik di kantor DPD Gerindra, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).

Taufik menegaskan Djarot hanya memimpin hingga Oktober. Ia meminta tidak ada aturan yang nantinya tidak berkesinambungan dengan kebijakan Anies-Sandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pergub silakan saja bikin caranya seperti apa. Selama ini sudah ada pergub yang dari Ahok (Basuki Tjahaja Purnama)," katanya.

"Jadi Pak Djarot kan batasnya Oktober. Sudah sampai Oktober terserah Pak Djarot mau bikin apa. Nanti setelah Oktober diserahkan Pak Anies, Pak Sandi. Fair dong, itu kan tempat umum. Nanti Pak Anies punya pandangan lain bagaimana tempat umum itu digunakan," tambahnya.

Taufik juga tidak setuju wacana RPTRA menjadi program nasional. Ia mengatakan hal tersebut tidak sesuai dengan kondisi daerah lain di Indonesia.

"Jadi kenapa di Jakarta perlu ada RPTRA, kan nggak ada lahan untuk interaksi masyarakat. Kalau di daerah lahannya luas-luas, banyak. Mau bikin apa. Jadi, menurut saya, yang begini harusnya cuma ada di perkotaan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Djarot berencana mengajukan Perda RPTRA agar RPTRA bisa digunakan sebagaimana fungsi seperti yang direncanakan. Dia mengatakan saat ini sedang membahas kemungkinan pembuatan perda tersebut dengan DPRD DKI.

"RPTRA tidak bisa digunakan sebagai tempat mojok untuk cari jodoh, nggak boleh, ya. Karena RPTRA untuk anak dan perempuan. RPTRA fungsinya harus sesuai dengan fungsi RPTRA, ya. Karena itu, kita buat pergub, apa cukup pergub? Tidak cukup. Kami sampaikan, untuk RPTRA, pergubnya kami ajukan menjadi perda," terang Djarot, Rabu (7/6).

Perda itu direncanakan akan mengatur pengelolaan dan keberadaan RPTRA. Agar fungsi RPTRA untuk membangun karakter masyarakat dapat diwujudkan. Caranya adalah dengan pelatihan, kegiatan budaya, dan berbagai macam kegiatan. Tak hanya itu, RPTRA juga akan ada tempat rekreasi bermain anak-anak, sehingga tidak disalahgunakan fungsinya. (fdu/lkw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads