"Karena jabatan kami tinggal menghitung hari, hari ini adalah hari Rabu. Kalau menurut UU No 15 Tahun 2011, anggota DKPP itu harus dilantik, harus terbentuk 2 bulan setelah dilantiknya anggota KPU dan anggota Bawaslu," ujar anggota DKPP, Nur Hidayat, pada konferensi pers di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).
Nur mengatakan banyak perkara serius yang ditangani oleh DKPP, terutama pada tahun 2017. Sederet penyelenggara pemilu juga mendapat sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan terdapat 121 perkara naik sidang, 90 perkara diputus, 31 perkara sedang dalam pemeriksaan, 175 rehabilitasi, dan 83 teguran tertulis. Perkara-perkara tersebut merupakan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada tahun 2017.
"Nah, besok kami akan membacakan putusan di soal-soal begitu," ujar Nur.
Sebanyak 23 perkara akan dibacakan besok pada pukul 09.00 WIB. Perkara yang akan dibacakan besok di antaranya mengenai KPU dan Panwaslih Kabupaten Puncak Jaya, KPU Kabupaten Intan Jaya, KPU dan Panwas KPU Kabupaten Lanny Jaya, KIP dan Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, KIP dan Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, KPU dan Panwas KPU Kabupaten Yapen, Panwaslu Kabupaten Jayapura, Panwaslih Kabupaten Maybrat, KPU Kabupaten Maybrat, dan KPU Kabupaten Tambrauw. (imk/elz)











































