DKPP akan Sidangkan 23 Sisa Perkara Sebelum Masa Jabatan Habis

DKPP akan Sidangkan 23 Sisa Perkara Sebelum Masa Jabatan Habis

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 07 Jun 2017 22:50 WIB
Anggota DKPP Nur Hidayat menyebut DKPP akan menyidangkan 23 sisa perkara sebelum masa jabatan habis. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menuntaskan pekerjaan sebelum masa jabatan 2012-2017 habis. Sebanyak 23 perkara akan dibacakan esok hari sebelum anggota DKPP baru terpilih.

"Karena jabatan kami tinggal menghitung hari, hari ini adalah hari Rabu. Kalau menurut UU No 15 Tahun 2011, anggota DKPP itu harus dilantik, harus terbentuk 2 bulan setelah dilantiknya anggota KPU dan anggota Bawaslu," ujar anggota DKPP, Nur Hidayat, pada konferensi pers di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).

Nur mengatakan banyak perkara serius yang ditangani oleh DKPP, terutama pada tahun 2017. Sederet penyelenggara pemilu juga mendapat sanksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menangani perkara yang menurut kami sangat menentukan perjalanan penyelenggaraan pemilu, problem pemilu, sangat serius di tahun 2017," jelasnya.

Ia menjelaskan terdapat 121 perkara naik sidang, 90 perkara diputus, 31 perkara sedang dalam pemeriksaan, 175 rehabilitasi, dan 83 teguran tertulis. Perkara-perkara tersebut merupakan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada tahun 2017.

"Nah, besok kami akan membacakan putusan di soal-soal begitu," ujar Nur.

Sebanyak 23 perkara akan dibacakan besok pada pukul 09.00 WIB. Perkara yang akan dibacakan besok di antaranya mengenai KPU dan Panwaslih Kabupaten Puncak Jaya, KPU Kabupaten Intan Jaya, KPU dan Panwas KPU Kabupaten Lanny Jaya, KIP dan Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, KIP dan Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, KPU dan Panwas KPU Kabupaten Yapen, Panwaslu Kabupaten Jayapura, Panwaslih Kabupaten Maybrat, KPU Kabupaten Maybrat, dan KPU Kabupaten Tambrauw. (imk/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads