Pengacara Dorong M Basuki Jadi Justice Collaborator

Pengacara Dorong M Basuki Jadi Justice Collaborator

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 07 Jun 2017 22:33 WIB
Pengacara Dorong M Basuki Jadi Justice Collaborator
Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Fraksi Gerindra M Basuki, berbaju putih (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Pengacara Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur M Basuki, Sholeh, akan mendorong kliennya menjadi justice collaborator. Hal ini dapat terjadi jika Basuki mengaku menerima suap setoran triwulan dari kepala dinas Pemprov Jatim.

"Saya akan omong, 'You harus jadi justice collaborator, supaya tuntutan you ringan. Kalau tidak, ya rugi dong. Buat apa Anda nikmati sendirian?' Kan begitu. Sehingga nanti level penyelesaiannya pada semua pihak, tangkap mereka," ujar Sholeh saat dihubungi detikcom, Rabu (7/6/2017).

Namun Sholeh menegaskan ini terjadi apabila Basuki berubah sikap dengan mengakui perbuatan yang disangkakan KPK. Sebab, Basuki saat ini mengaku merasa dijebak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya saya harus tanya ke Pak Basuki, dia masih meyakini tidak bersalah atau tidak. Kalau meyakini tidak bersalah, kita harus memperjuangkan terhadap tuduhan KPK yang tidak benar, dengan perlawanan gugatan praperadilan atau tidak," imbuh Sholeh.

Karena itu, Sholeh ingin memastikan perkembangan Basuki selama isolasi KPK. Bila Basuki mengubah posisinya, Basuki disarankan bicara blak-blakan kepada KPK.

"Dengan menjadi justice collaborator, tuntutan dia akan lebih ringan, putusannya akan lebih ringan. Karena sekarang ini pada ketir-ketir (khawatir) anggota DPRD yang lain. Takut semua kan, itu," pungkasnya.

Dalam kasus suap setoran triwulan, KPK menetapkan enam orang tersangka. Dari terduga pihak penerima adalah M Basuki (Ketua Komisi B DPRD Jatim), Santoso (anggota staf DPRD Jatim), dan Rahman Agung (anggota staf DPRD Jatim).

Sementara itu, pihak terduga pemberi adalah Bambang Heryanto (Kadis Pertanian Jatim), Anang Basuki Rahmat (ajudan), dan Rohayati (Kadis Peternakan Jatim).

Dalam OTT yang dilakukan KPK pada Senin (5/6), tim menyita barang bukti uang sejumlah Rp 150 juta disita dari ruangan Komisi B DPRD Jatim.

Diduga uang tersebut merupakan pembayaran per triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD tentang penggunaan anggaran di Provinsi Jatim. (nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads